GridHype.ID - Kabar gembira di tengah perpanjangan PPKM, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
BLT subsudi gaji ini diketahui akan menyasar pada 8,7 juta pekerja.
Sementara penerima BLT subsidi gaji akan mendapatkan bantuan sebesar sebesar Rp1 juta untuk satu kali penyaluran.
Terkait jadwal pencairan, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan persiapan penyaluran BSU.
"Kita upayakan (penyaluran) dalam waktu dekat ini sudah bisa kita salurkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).
"Persiapan terkait dengan regulasi berupa Permenaker dan juklak dan juknis sudah kita siapkan," lanjut dia.
Anwar mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menerima 1 juta data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut disetorkan sejak Jumat, 30 Juli 2021.
"Sudah ada 1 juta data calon penerima BSU 2021 yang disampaikan oleh BPJS Naker," ujar Anwar.
"Kami tunggu data berikutnya. Harapannya segera selesai, sehingga secara persiapan sudah clean and clear," ucap dia.
Syarat penerima BSU 2021
Dilansir dari Kompas.com, Selasa(10/8/2021), dijelaskan mengenai persyaratan penerima BSU 2021.
Berikut rinciannya:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta
Sementara itu, bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha, dan wilayah), akan mendapatkan BSU tahun 2021.
Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan
Ada dua cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda masih aktif atau tidak yakni melalui aplikasi BPJSTKU dan situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
- Pastikan aplikasi BPJSTKU sudah terinstal di ponsel Anda.
- Lakukan resgistrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK yang tertera pada KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
- Pilih "Kartu Digital"
- Jika sudah, maka akan muncul keterangan apakah kepesertaan Anda aktif atau tidak
- Anda juga dapat melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
2. Melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu registrasi
- Isi formulir sesuai data diri
- Klik "Kartu Digital" untuk melihat keterangan status kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Anda juga dapat melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
Apabila Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke situs itu, Anda bisa menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Agustus 2021, Begini Cara Mendapatkan Bantuannya Tanpa Antre di Bank
(*)