GridHype.ID - Kabar gembira, pemerintah kembali membagikan bantuan sosial (bansos) kepada para pekerja/buruh melalui program BLT Subsidi Gaji.
Diketahui, BLT Subsidi Gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dibagikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nantinya, penerima BLT Subsidi Gaji ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan dan langsung disalurkan sekaliguske rekening bank penerima bantuan.
Melansir Kompas.com, Menaker Ida Fauziah menyatakan bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Salah satunya, yakni terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Lantas, bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Agustus 2021, Begini Cara Mendapatkan Bantuannya Tanpa Antre di Bank
Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:
- Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
- Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol "Kirim"
- Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda
- Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dariNama,Tanggal lahir,Nomor KTP-el,Nama ibu kandung,Nomor ponsel dan e-mail
Jika sudah terdaftar, Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.
Isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik "Login".
Setelah login berhasil, pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.
Terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah Anda lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Syarat penerima BSU
Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, penerima BSU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain.
Berikut di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
- Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.
Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.
Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang yang nilainya sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
(*)