Kabar Gembira, Pemerintah Beri Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Pelajar dan Pengajar hingga Desember 2021, Begini Cara Mendapatkannya

Minggu, 08 Agustus 2021 | 19:15
Freepik

Ilustrasi belajar dari rumah

GridHype.ID - Dampak pandemi covid-19, pelajar pun harus menelan pil pahit untuk melaksanakan pendidikan jarak jauh (PJJ) alias belajar dari rumah.

Meski demikian, pemerintah diketahui masih membagikan bantuan untuk para pelajar dan pengajar.

Bantuan yang dimaksud adalah bantuan kuota internet gratis.

Sebab, bantuan berupa kuota internet gratis masih menjadi kebutuhan bagi para pelajar dan pengajar.

Sementara melansir Kompas.com,bantuan kuota internet gratis ini diperpanjang hingga Desember 2021.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp5,54 triliun untuk membiayai subsidi kuota internet tersebut.

Sebelumnya, pemberian bantuan kuota internet pada bulan Januari hingga Mei 2021 telah menghabiskan dana sebesar Rp3 triliun.

Kuota internet gratis akan langsung disalurkan pada nomor telepon pelajar dan pengajar yang telah tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bagi yang belum menerima bantuan karena belum mendaftar, berikut adalah cara mendaftar bantuan kuota internet gratis, sebagaimana dilansir dari Kemendikbud melalui Kompas.com:

Baca Juga: Langsung Laporkan ke Laman Lapor.go.id Jika Dapati Penyaluran Bansos Tunai Dipotong Oknum Tak Bertanggungjawab, Begini Cara Buat Aduannya

1. Calon penerima harus lapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum waktu penyaluran bantuan

2. Pimpinan satuan pendidikan akan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), untuk nomor telepon yang berubah atau nomor baru, di laman Kemendikbudristek.

Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda, bergantung pada jenjang pendidikan pelajar dan pengajar.

Siswa di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan kuota umum 7 GB per bulan.

Sementara itu siswa SD hingga SMA mendapatkan kuota umum 10 GB per bulan.

Sedangkan dosen dan mahasiswa mendapatkan besaran bantuan lebih banyak, yakni 15 GB per bulan.

Para pelajar dan pengajar hanya bisa memanfaatkan bantuan kuota ini untuk mengakses layanan pendidikan dan pembelajaran.

Kuota internet tersebut tidak bisa digunakan untuk mengakses konten hiburan, media sosial, atau situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo.

Teknis lebih lanjut mengenai subsidi kuota internet gratis dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait.

Adapun pemberian bantuan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Masuk Rekening Penerima, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Bantuan Asal Memenuhi Syarat Ini

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya