Selain itu Tri Rismaharini menjelaskan bansos tunai untuk bulan Mei dan Juni sebesar Rp 300 ribu per bulan akan cair di bulan Juli ini.
Baca Juga: Tak Hanya Salurkan Bantuan Sosial, Pemerintah Salurkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta pada Juli Hingga 2021
Melansir dari GridStar.ID, bantuan ini diturunkan pemerintah dengan harapan bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat peraturan PPKM Darurat.
Seperti yang kita tahu, PPKM Darurat mengharuskan kantor untuk WFH 100% dan menyekat beberapa jalan guna menghindari mobilitas.
Lalu, bagaimana cara mendapat bantuannya?
Di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp600.000 yang merupakan gabungan BST periode bulan Mei dan Juni yang dicairkan bulan Juli.
Untuk melakukan pengecekan nama penerima bansos PPKM darurat, para penerima manfaat bisa mengecek secara online di laman yang telah disediakan Kemensos.
Pengecekan nama penerima bansos PPKM darurat dilakukan di laman cekbansos.kemensos.go.id dengan syarat data KTP.
Penasaran bagaimana caranya?
Setelah masuk pada laman cekbansos.kemensos.go.id, penerima manfaatkan diharuskan melakukan hal berikut: