GridHype.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Apalagi penyaluran bantuan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa Bali.
Sebagaimana yang diketahui, kebijakan PPKM Darurat ini berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Tak Hanya Salurkan Bantuan Sosial, Pemerintah Salurkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta pada Juli Hingga 2021
Melansir dari Kompas.com, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, BST pada periode Mei dan Juni akan disalurkan pada bulan Juli ini. Dengan demikian, dana BST Kemensos akan diberikan sekaligus sebesar Rp 600.000.
"Warga akan menerima Rp 600.000 sekaligus, tapa saya minta jangan diikonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ujar Risma seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/2021).
Kebijakan penyaluran Bansos Tunai ini juga sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi.
Apalagi bansos tunai tersebut akan diberikan pada 10 juta penerima.
Bagi masyarakat yang menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) untuk BST Rp 600 ribu.
Dilansir dari Kontan.co.id, di laman instagram resmi Kemensos @kemensosri dijelaskan, mekanisme penyaluran bansos tunai tetap sama, yakni melalui kantor pos dan himpunan bank negara (himbara).