GridHype.ID - Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat di tengah angka kasus Covid-19 yang masih meningkat.
Aturan PPKM Darurat Jawa - Bali ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat ini juga diiringi dengan langkah pemerintah menyalurkan bantuan sosial.
Terlebih pada masyarakat yang terdampak adanya Pandemi Covid-19 ini.
Setidaknya ada beberapa bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat, yaitu bansos tunai Rp 300 ribu, bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga diskon tarif listrik PLN.
Kemensos menyampaikan, nantinya pihak kemensos akan mencocokan nama penerima manfaat dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kemensos.
Melansir dari Kompas.com, Menteri sosial Tri Rismaharini menyampaikan, penyaluran bansos PPKM Darurat dijadwalkan akan dilakukan pada pekan kedua bulan Juli ini.
Selain itu Tri Rismaharini menjelaskan bansos tunai untuk bulan Mei dan Juni sebesar Rp 300 ribu per bulan akan cair di bulan Juli ini.
Maka dana bansos tunai atau BST Kemensos tersebut akan diberikan sekaligus sebesar Rp 600 ribu.