GridHype.ID - Pemerintah mengambil keputusan untuk memberlakukan PPKM Darurat Jawa- Bali dari 3 Juli hingga 20 Juli.
Hal ini menyusul angka lonjakan Covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan data dari Worldometers melansir dari Kompas.com, hingga Senin (5/7/2021) pagi, angka kasus Covid-19 di dunia sebanyak 184.562.051 kasus.
Dari angka itu, 3.993.319 orang meninggal dunia dan 168.907.181 orang telah dinyatakan sembuh.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk segera mencairkan berbagai program bantuan sosial (bansos).
Melansir dari Kompas.com, instruksi tersebut disampaikan Jokowi ke jajarannya dalam sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/7/2021).
"Tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH, dimajukan triwulan ke-3 ini bisa dibayarkan di bulan Juli, sehingga bisa membantu masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring usai rapat.
Ditargetkan, PKH mampu menyasar 10 juta penerima. Dengan demikian, dana yang akan dicairkan mencapai lebih dari 13,96 triliun.
Selain PKH, Jokowi meminta agar bantuan sosial tunai (BST) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) juga dibayarkan pada bulan Juli ini.
Dibutuhkan anggaran hingga Rp 6,1 triliun untuk realisasi program tersebut.