GridHype.ID - Angka lojakan kasus Covid-19 di Indonesia naik tajam.
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
Pemberlakuan PPKM Darurat akan diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, salah satu yang diatur dalam kebijakan tersebut yakni pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tutup selama PPKM Darurat.
"Ini ditutup sementara, jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli nanti," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Sementara terkait kegiatan makan di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal tak bisa melayani makan di tempat (dine in).
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa semua usaha terkait makanan dan minuman hanya diizinkan beroperasi untuk menerima layanan pesan antar atau delivery/take away.
Namun untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk beroperasi.