Follow Us

PPKM Mikro akan Diberlakukan 2 Sampai 20 Juli, Pemerintah Pusat Belum Berikan Kejelasan Terkait Kelanjutan Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 01 Juli 2021 | 15:00
Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT
Kompas.com

Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT

GridHype.ID - Lonjakan angka kasus Covid-19 meningkat tinggi.

Pemerintah sendiri akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.

Pemberlakukan PPKM Mikro Darurat ini akan dimulai pada 2 Juli sampai 20 Juli 2021.

Baca Juga: Sudah Cek Nama sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Panduan Pencairannya dan Jangan Lupa Siapkan KTP

Untuk menyukseskan rencana PPKM ini, pemerintah mengatur strategi agar ekonomi tetap berjalan semasa pengetatan berlangsung.

Dilansir dari Kontan.co.id, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan guna menjaga pemulihan ekonomi di kuartal III-2021, pemerintah akan mempercepat realisasi bansos dengan menarik ke depan bansos tiga bulan ke depan.

“Pemberian bansos itu diarahkan ke daerah-daerah yang terkena PPKM Mikro Darurat. Selain itu ada perpanjangan insentif fiskal termasuk diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) properti,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).

Baca Juga: Sudah Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Gampang, Kamu Tinggal Akses Laman Resmi dari BNI atau BRI Berikut ini

Tak hanya itu, Iskandar mengatakan pemerintah juga akan memberikan insentif baru berupa pembebasan PPN untuk sewa.

Namun, dirinya belum memerinci terkait sektor usaha penerima relaksasi kebijakan fiskal tersebut.

“PPKM Mikro Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi karena sektor-sektor yang mempengaruhi penularan Covid-19 dibatasi,” ujar Iskandar.

Baca Juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Bakal Menyalurkan Bantuan Hingga Tahun Depan, BPK Temukan Penyaluran BLT UMKM Salah Sasaran Sebesar Rp 1,18 Triliun

Source : Kompas.com, Kontan.co.id

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest