GridHype.ID - Angka lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia meningkat beberapa waktu belakangan.
Terlebih pemerintah telah memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali.
Penetapan keputusan PPKM ini berlaku dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Hal inilah yang membuat pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa Bantuan Sosial Tunai.
Kemensos menyampaikan, nantinya pihak kemensos akan mencocokan nama penerima manfaat dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kemensos.
Melansir dari Kompas.com, Menteri sosial Tri Rismaharini menyampaikan, penyaluran bansos PPKM Darurat dijadwalkan akan dilakukan pada pekan kedua bulan Juli ini.
Selain itu Tri Rismaharini menjelaskan bansos tunai untuk bulan Mei dan Juni sebesar Rp 300 ribu per bulan akan cair di bulan Juli ini.
Maka dana bansos tunai atau BST Kemensos tersebut akan diberikan sekaligus sebesar Rp 600 ribu.
Penyaluran bansos PPKM Darurat ini sama seperti penyaluran BST sebelumnya yakni melalui kantor pos dan bank Himbara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Source | : | Kompas.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Nabila Nurul Chasanati |
Editor | : | Nabila Nurul Chasanati |
Komentar