Tak Hanya Salurkan Bantuan Sosial, Pemerintah Salurkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta pada Juli Hingga 2021

Rabu, 07 Juli 2021 | 16:30
Kolase/Kompas.com

Siapkan KTP untuk pengambilan 6 bantuan pemerintah selama PPKM Daruarat

GridHype.ID - Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat di tengah angka kasus Covid-19 yang masih meningkat.

Aturan PPKM Darurat Jawa - Bali ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat ini juga diiringi dengan langkah pemerintah menyalurkan bantuan sosial.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan 3 Sampai 20 Juli 2021, Pemerintah akan Salurkan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu ke 8 Juta Keluarga

Terlebih pada masyarakat yang terdampak adanya Pandemi Covid-19 ini.

Setidaknya ada beberapa bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat, yaitu bansos tunai Rp 300 ribu, bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga diskon tarif listrik PLN.

Kemensos menyampaikan, nantinya pihak kemensos akan mencocokan nama penerima manfaat dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kemensos.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah PPKM Darurat, 4 Bansos ini yang Bakal Cair di Bulan Juli, Ada Diskon Listrik Sampai BLT UMKM

Melansir dari Kompas.com, Menteri sosial Tri Rismaharini menyampaikan, penyaluran bansos PPKM Darurat dijadwalkan akan dilakukan pada pekan kedua bulan Juli ini.

Selain itu Tri Rismaharini menjelaskan bansos tunai untuk bulan Mei dan Juni sebesar Rp 300 ribu per bulan akan cair di bulan Juli ini.

Maka dana bansos tunai atau BST Kemensos tersebut akan diberikan sekaligus sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga: Sudah Cek Nama sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Panduan Pencairannya dan Jangan Lupa Siapkan KTP

Tak hanya bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial, pemerintah juga melanjutkan penyaluran BLT UMKM.

Melansir dari Tribunnews.com, penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta ditargetkan pada bulan Juli hingga September 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Masih Sisakan Banyak Masalah, Penyaluran BLT UMKM Diterima Pegawai Negeri Sipil Sampai Orang yang Sudah Meninggal

Sebelum mencairkannya, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak dengan mengakses situs resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Khusus nasabah BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk nasabah BNI, Anda dapat mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Usaha Kecil Sebentar Lagi Tutup, Sudahkan Kalian Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 dan Jangan Lupa Bawa Buku Tabungan dan KTP Ketika Lakukan Pencairan

Pelaku usaha mikro atau kecil akan mendapatkan bantuan uang tunai Rp 1,2 juta.

Bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Melansir dari Tribunnews.com, Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah kamu menerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui dua cara.

Cara ini tergantung melalui rekening apa yang kamu gunakan.

Baca Juga: Segera Meluncur ke Alamat Website ini untuk Cek Apakah Namamu Masuk Sebagai Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta atau Tidak

Berikut cara cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.Klik proses inquiry.

- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca Juga: 3 Hari Lagi Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Ditutup, Sudah Cek Memastikan Namamu di Daftar Penerima Bantuan, Begini Caranya

- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI.

Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Sementara itu, berikut cara cek penerima BLT UMKM di BNI

1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Berencana Buka Peluang untuk Perpanjang Penyaluran BLT UMKM Sampai Tahun Depan

2. Isi nomor KTP.

3. Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika kamu masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya