GridHype.ID - Mulai bulan Juli 2021 ini, Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
PPKM Darurat berlangsung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Di tengah kebijakan tersebut, pemerintah tetap menyalurkan bantuan sosial pada masyarakat yang terdampak.
Baca Juga: Tak Hanya Salurkan Bantuan Sosial, Pemerintah Salurkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta pada Juli Hingga 2021
Tak hanya bantuan sosial yang ditujukan kepada masyarakat rentan, penyaluran BLT UMKM untuk para pelaku usaha mikro juga diberikan.
Melansir dari Tribun Bisnis, Bantuan langsung tunai bagi masyarakat pelaku UMKM segera cair pada bulan Juli hingga September 2021.
Melalui Instagram resmi @kemenkeuri, pemerintah menyatakan, pihaknya akan menyalurkan bantuan sebesar Rp3,6T kepada 3 juta penerima baru di bulan Juli sampai September 2021.
Bantuan ini disalurkan guna melindungi para pelaku usaha yang terdampak pandemi, selama masa PPKM Darurat.
Para pelaku UMKM nantinya akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta, yang akan disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Segera login ke laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id menggunakan nomor KTP, untuk cek status bantuan UMKM kamu.