GridHype.ID - Kabar gembira, pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan bantuan produktif untuk usaha kecil (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua.
Sebelumnya, pemerintah diketahui akan menambah jumlah penerima BLT UMKM.
Melansir Kompas.com,Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menambah jumlah penerima BLT UMKM, seiring adanya penerapan PPKM Darurat.
BLT UMKM merupakan bantuan sosial tunai senilai Rp 1,2 juta per pelaku UMKM yang diberikan pemerintah sebagai stimulus di masa pandemi Covid-19.
"Untuk merespon PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Ia menjelaskan, pemerintah masih memiliki anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk dibagikan kepada 3 juta penerima BLT UMKM.
Sementara untuk jadwal penyalurannya, ia menyebutkan bantuan akan dibagikan pada Juli sampai September 2021.
"Pada Juli ini kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp3,6 triliun bagi 3 juta UMKM itu bisa diberikan, sehingga membantu masyarakat pada kondisi PPKM Darurat," jelas Sri Mulyani.
Sebelum mencairkan bantuan yang akan dibagikan pemerintah, calon penerima BLT UMKM bisa mengecek namanya terdaftar atau tidak dengan mengakses laman yang telah disediakan bank penyalur.
Ya, melansir Tribunnews.com, calon penerima bisa melakukan pengecekan secara online di laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Masyarakat bisa mengakses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Cara Cek Penerima di BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara Cek Penerima di BNI
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara Mencairkan BLT UMKM
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
(*)