GridHype.ID - Kabar gembira untuk para pelaku usaha kecil atau mikro di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.
Pasalnya, pemerintah membuka peluang untuk melanjutkan penyaluran BLT UMKM hingga tahun depan.
Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin memprihatinkan.
Kehadiran pemerintah untuk menyiapkan bantuan sosial pada masyarakat masih menjadi jalan keluar.
Salah satunya dengan penyaluran bantuan uang tunai pada pengusaha kecil atau mikro melalui mekanisme BLT UMKM.
Sebagaimana yang diketahui, BLT UMKM merupakan penyaluran bantuan untuk meringankan beban para pelaku usaha mikro yang terkenda dampak pandemi Covid-19.
BLT UMKM ini merupakan penyaluran bantuan untuk meringankan beban para pelaku usaha mikro yang terkenda dampak pandemi Covid-19.
Kemudian, pengajuan usulan BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021.
Selain itu, pemerintah juga akan membuka pengajuan pendaftaran BLT UMKM tahap 3 nantinya.
Namun, apakah benar jika Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM ini masih akan dilanjutkan hingga tahun depan?
Melansir dari Kompas.com pada Jumat (11/6/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM berpeluang dilanjutkan pada tahun depan.
“Tergantung, kalau pandeminya terus panjang, ya tentu program ini (BPUM) harus dilanjutkan.
Kami jauh lebih siap karena sudah dua kali pengalaman, dan data sudah dipersiapkan.
Tahun depan kita pasti sudah punya data tunggal UMKM,” ujar Teten dalam wawancara bersama Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Seperti diketahui, total kuota penerima Banpres Produktif tahun ini berjumlah 12 juta UMKM. Jumlah tersebut menurut Teten diperoleh dari penyaringan 30 juta UMKM.
Dengan kata lain, 12 juta UMKM penerima BLT merupakan UMKM unbankable dan sesuai dengan persyaratan penerima Banpres.
Teten mengungkapkan, di tahun ini program BPUM lebih untuk membangun infrastruktur, yang mencakup data atau jumlah penerima BLT UMKM yang belum bankable.
Di sisi lain, jumlah penerima BLT UMKM 2021 juga disesuaikan dengan anggaran pemerintah yang terbatas.
"Tahun ini kita lebih ke pengadaan infrastrukturnya. Intinya UMKM yang belum bankable itu lebih dari 12 juta.
Saya bahkan sempat mengusulkan 30 juta, tapi nyari data 12 juta saja susah apalagi 30 juta.
Di sisi lain, dari segi anggaran juga terbatas,” jelas dia.
Alasan lain BPUM berpeluang dilanjutkan, yakni pemulihan ekonomi di tahun 2021 masih jauh dari harapan.
Sehingga UMKM tentunya masih tetap dibutuhkan bantuan dari pemerintah untuk bertahan.
“Asumsinya tahun ini pandemi sudah bisa kita atasi dan ekonomi pulih, tapi kita terkendala dengan vaksinasi.
Sehingga tahun ini (mungkin) masih belum normal dan kita belum punya kepastian pendemi bisa diatasi.
Maka dari itu ekonomi akan tetap berat karena kegiatan usaha belum bisa dibuka penuh,” kata dia.
Melansir dari Tribunnews.com, simak syarat penerima BLT UMKM tahun 2021 ini.
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara pengajuan BLT UMKM
Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Nomor Kartu Keluarga (KK),
3. Nama lengkap,
4. Alamat tempat tinggal, dan
5. Bidang usaha Nomor telepon.
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
(*)