Follow Us

Bak Angin Segar di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Berencana Buka Peluang untuk Perpanjang Penyaluran BLT UMKM Sampai Tahun Depan

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 26 Juni 2021 | 13:30
Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BLT Rp 2,4 juta
Kompas.com

Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BLT Rp 2,4 juta

GridHype.ID - Kabar gembira untuk para pelaku usaha kecil atau mikro di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

Pasalnya, pemerintah membuka peluang untuk melanjutkan penyaluran BLT UMKM hingga tahun depan.

Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin memprihatinkan.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Ditutup, Sudah Cek Memastikan Namamu di Daftar Penerima Bantuan, Begini Caranya

Kehadiran pemerintah untuk menyiapkan bantuan sosial pada masyarakat masih menjadi jalan keluar.

Salah satunya dengan penyaluran bantuan uang tunai pada pengusaha kecil atau mikro melalui mekanisme BLT UMKM.

Sebagaimana yang diketahui, BLT UMKM merupakan penyaluran bantuan untuk meringankan beban para pelaku usaha mikro yang terkenda dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nggak Perlu Khawatir Belum Terima Bantuan, Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

BLT UMKM ini merupakan penyaluran bantuan untuk meringankan beban para pelaku usaha mikro yang terkenda dampak pandemi Covid-19.

Kemudian, pengajuan usulan BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka pengajuan pendaftaran BLT UMKM tahap 3 nantinya.

Baca Juga: Segera Meluncur ke Alamat Website ini untuk Cek Apakah Namamu Masuk Sebagai Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta atau Tidak

Namun, apakah benar jika Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM ini masih akan dilanjutkan hingga tahun depan?

Melansir dari Kompas.com pada Jumat (11/6/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM berpeluang dilanjutkan pada tahun depan.

“Tergantung, kalau pandeminya terus panjang, ya tentu program ini (BPUM) harus dilanjutkan.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Usaha Kecil Sebentar Lagi Tutup, Sudahkan Kalian Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 dan Jangan Lupa Bawa Buku Tabungan dan KTP Ketika Lakukan Pencairan

Kami jauh lebih siap karena sudah dua kali pengalaman, dan data sudah dipersiapkan.

Tahun depan kita pasti sudah punya data tunggal UMKM,” ujar Teten dalam wawancara bersama Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Seperti diketahui, total kuota penerima Banpres Produktif tahun ini berjumlah 12 juta UMKM. Jumlah tersebut menurut Teten diperoleh dari penyaringan 30 juta UMKM.

Baca Juga: Masih Sisakan Banyak Masalah, Penyaluran BLT UMKM Diterima Pegawai Negeri Sipil Sampai Orang yang Sudah Meninggal

Dengan kata lain, 12 juta UMKM penerima BLT merupakan UMKM unbankable dan sesuai dengan persyaratan penerima Banpres.

Teten mengungkapkan, di tahun ini program BPUM lebih untuk membangun infrastruktur, yang mencakup data atau jumlah penerima BLT UMKM yang belum bankable.

Di sisi lain, jumlah penerima BLT UMKM 2021 juga disesuaikan dengan anggaran pemerintah yang terbatas.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 Juta Ditutup, Sudahkah Cek Penerima Bantuan di Alamat Website ini?

"Tahun ini kita lebih ke pengadaan infrastrukturnya. Intinya UMKM yang belum bankable itu lebih dari 12 juta.

Saya bahkan sempat mengusulkan 30 juta, tapi nyari data 12 juta saja susah apalagi 30 juta.

Di sisi lain, dari segi anggaran juga terbatas,” jelas dia.

Alasan lain BPUM berpeluang dilanjutkan, yakni pemulihan ekonomi di tahun 2021 masih jauh dari harapan.

Baca Juga: Masih Dibuka Kesempatan Hingga 28 Juni 2021, Segera Siapkan Berkas dan Syarat ini untuk Daftar BLT UMKM Tahap 2

Sehingga UMKM tentunya masih tetap dibutuhkan bantuan dari pemerintah untuk bertahan.

“Asumsinya tahun ini pandemi sudah bisa kita atasi dan ekonomi pulih, tapi kita terkendala dengan vaksinasi.

Sehingga tahun ini (mungkin) masih belum normal dan kita belum punya kepastian pendemi bisa diatasi.

Baca Juga: Jangan Lupa Siapkan Nomor KTP Untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Pemegang Rekening BRI Akses Link ini

Maka dari itu ekonomi akan tetap berat karena kegiatan usaha belum bisa dibuka penuh,” kata dia.

Melansir dari Tribunnews.com, simak syarat penerima BLT UMKM tahun 2021 ini.

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

Baca Juga: Targetkan 12,8 juta Pelaku Usaha Mikro, Sudahkah Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta, Simak Syarat dan Kriterianya Agar Lolos

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara pengajuan BLT UMKM

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Baca Juga: Padahal NIK KTP Sudah Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM, Namun Bantuan Rp 1,2 Juta Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Nomor Kartu Keluarga (KK),

Baca Juga: Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu di Bulan Juni Terbatas, Sudahkah Kamu Cek di Laman Resmi Kemendesa?

3. Nama lengkap,

4. Alamat tempat tinggal, dan

5. Bidang usaha Nomor telepon.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular