Follow Us

Tidak Semua Pelaku Usaha Mikro Masuk Kriteria BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Golongan yang Dapat Bantuan dari Pemerintah ini

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 17 Juni 2021 | 07:00
Ilustrasi BLT
Kompas.com

Ilustrasi BLT

Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan,

- Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI),

Baca Juga: Sudah Ajukan Diri Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Tapi NIK Tidak Terdaftar di Website eform.bri.co.id, Simak Penjelasannya

- Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Lebih lanjut, seperti yang diwartakan Kompas.com (15/4/2021), berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021.

- Warga Negara Indonesia (WNI),

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),

Baca Juga: Pemerintah Optimalkan Penyaluran BLT Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi di Pedesaan, Dirjen Perimbangan Keuangan Sayangkan Serapan Bantuan Masih Rendah

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD,

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),

Source : Kompas.com

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest