Follow Us

Khusus Warga Miskin DKI Jakarta, Coba Daftar FMOTM Secara Online Untuk Terima Bansos, Dibuka Mulai 7 Sampai 25 Juni 2021

Nabila Nurul Chasanati - Senin, 07 Juni 2021 | 19:00
Ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 1,2 juta tahap 3 dari pemerintah cair, serius?
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 1,2 juta tahap 3 dari pemerintah cair, serius?

GridHype.ID - Tak hanya pemerintah pusat yang gencar memberikan bantuan pada masyarakat.

Pemerintah di Provinsi DKI Jakarta juga turut membuka pendaftaran bantuan.

Bantuan tersebut merupakan FMOTM yang merupakan kepanjangan dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair 2 Bulan Sekaligus, Pantau Laman Resmi yang Disediakan Kemensos untuk Tahu Daftar Penerima Bantuan Beserta Perkembangannya

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mendata Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Ibu Kota.

Masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mendaftar secara online atau daring.

Pendaftaran sendiri dibuka pada tanggal 7 hingga 25 Juni 2021, seperti diinfokan oleh akun Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta, Kamis (3/6/2021).

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FTOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

DTKS nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintas (KJP) Plus, dan program bantuan lainnya.

Kriteria FMTOM

Baca Juga: Tahap 2 Masih Dibuka hingga 28 Juni, Publik Geger Soal BLT UMKM Tahap Ketiga, Kemenkop & UKM Langsung Beri Penjelasan Ini

Adapun kategori warga yang bisa mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu adalah:

1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Simak Panduan Lengkap Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta untuk Pengusaha Mikro

3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Cairkan Rp 159 Miliar pada 531 Keluarga Penerima Manfaat, BLT Dana Desa Berdampak Besar pada Pemulihan Ekonomi Desa

Langkah pendaftaran

Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.

Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:

1. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.

Baca Juga: Proses Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Berlangsung, Pemerintah Sebut 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro Telah Terima Dana Banpres BPUM, Segera Cek Statusmu di Laman Resmi BRI atau BNI

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Simpan.

Baca Juga: Hampir 100 Persen Desa di Indonesia Terdaftar, Cek Penerima BLT Dana Desa yang Cair Juni 2021, Cukup Kunjungi Laman Resmi Ini

Jika mengalami kendala, pemohon diminta untuk datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa:

- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli, atau

- Surat pengantar RT/RW (bagi warga dengan KTP non-DKI.

Baca Juga: Diperuntukkan untuk Keluarga Miskin Terdampak Pandemi, Penyaluran BLT Dana Desa Hingga Mei 2021 Telah Capai Rp 3,09 Triliun

Timeline pendaftaran

Proses pendaftaran FMOTM 2021 dapat memakan waktu sekitar 2-3 bulan.

Adapun timeline pendaftaran adalah sebagai berikut: Pendaftaran:

- 7-25 Juni 2021,

- Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021),

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Pemerintah? Tenang, Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Simak Syarat dan Panduan Lengkapnya

- Musyawarah Kelurahan (Minggu III Juli 2021),

- Penetapan daftar sasaran tetap (Minggu IV Juli 2021),

- Pemasukan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS NG), Minggu I Agustus 2021,

Baca Juga: Yuk Mumpung Masih Ada Kesempatan Sampai 28 Juni, Begini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta untuk Para Pelaku Usaha

- Verifikasi dan validasi (Minggu II Agustus 2021), Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos).

Nah, warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, segeralah mendaftar.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest