Adapun kategori warga yang bisa mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu adalah:
1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Langkah pendaftaran
Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.
Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut: