GridHype.ID - Tak hanya pemerintah pusat yang gencar memberikan bantuan pada masyarakat.
Pemerintah di Provinsi DKI Jakarta juga turut membuka pendaftaran bantuan.
Bantuan tersebut merupakan FMOTM yang merupakan kepanjangan dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mendata Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Ibu Kota.
Masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mendaftar secara online atau daring.
Pendaftaran sendiri dibuka pada tanggal 7 hingga 25 Juni 2021, seperti diinfokan oleh akun Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta, Kamis (3/6/2021).
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FTOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
DTKS nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintas (KJP) Plus, dan program bantuan lainnya.
Kriteria FMTOM