GridHype.ID- Tak hanya Bansos Tunai Rp 300 ribu, PKH, dan bantuan sembako, pemerintah juga menyalurkan bantuan berupa BLT Dana Desa.
Melansir kompas.com, BLT Dana Desadiprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa selama masa pandemi covid-19.
Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.
Namun, tak semua masyarakat bisa menjadi penerima manfaat BLT Dana Desa.
Penerima BLT Dana Desa harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
Dalam proses pendataan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Mengutip tribunnews.com, penerima BLT Dana Desa dapat mengakses lamansid.kemendesa.go.id untuk mengetahui statusnya sebagai penerima bantuan atau tidak.
- Akses laman sid.kemendesa.go.id.
- Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
- Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
- Ketika nama desa, kemudian enter
- Akan muncul halaman yang memperlihatkan deskripsi desa.
- Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.
- Pilih menu BLT DD.
- Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul
Daftar ini memuat sejumlah nama penerima BLT Dana Desa lengkap dengan alamatnya.
Anda hanya perlu men-scroll atau menggulir daftar nama penerima BLT Dana Desa yang telah diurutkan sesuai abjad.
Sebagai catatan, dimungkinkan adanya perubahan nama dan alamat pada penerima BLT Dana Desa sesuai hasil musyawarah desa.
Hasil musyawarah tersebut harus ditetapkan dalam perturan kepala desa yang diketahui oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabar yang ditunjuk.
Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 desa atau 99,14 persen sudah menerima BLT-DD untuk jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19.
(*)