Sudah Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Pencairan Dana Bantuannya di Kantor Pos Terdekat

Minggu, 30 Mei 2021 | 14:30
Kemensos/Kompas.com

Cek nama penerima bansos dari HP

GridHype.ID- Kabar gembira, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai Rp 300 ribu hingga Juni 2021.

Awalnya, penyaluran bansos tunai Rp 300 ribu iniberakhir pada April 2021.

Namun, pemerintah menyatakan adanya penambahan alokasi penyaluran dana bansos selama dua bulan, yaitu Mei-Juni 2021.

Baca Juga:Kemensos Perpanjang Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu Hingga Juni Mendatang, Sudahkah Kamu Cek Namamu Masuk Daftar Penerima Bansos?

Ini merupakan bantuan non permanen yang diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Sampai saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui Kemensos pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial Tunai," kata Kemensos dalam akun instagramnya, mengutip Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Berikut cara cek penerima bansos tunai dan cara mencairkannya.

Baca Juga:Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair Lagi tapi 21 Juta Data Penerimanya Dinonaktifkan, Bagaimana dengan Statusmu? Coba Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek penerima bansos

Melansir tribunnews.com, data penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;

4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

6. Lalu klik tombol cari data.

Baca Juga:BERITA POPULER: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sampai Melongo Saat Kunjungi Rumah Mewah Ruben Onsu Hingga 4 Kebiasaan Buruk yang Bisa Merusak HP Saat di Charge

Sistem akan mencocokan nama penerima manfaat dan wilayah yang diinput.

Kemudian, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul nama penerima, umur status BST, keterangan, dan periode penyaluran.

Namun apabila bukan penerima bansos, maka akan ada keterangan yang berbunyi "Tidak Terdapat Peserta / PM".

Cara mencairkan bansos

Selanjutnya apabila terdaftar dan nama penerima muncul di cekbansos.kemensos.go.id, maka langkah selanjutnya adalah mencairkan bansos.

Pencairan bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia terdekat, yang merupakan penyalur resmi bansos tunai.

Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:

Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST

Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan

Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK

Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)

Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa

Jika penerima bansos sedang sakit, lanjut usia dan disabilitas berat, maka petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.

Sebagai informasi, tidak ada potongan apapun dalam pencairannya.

Penerima tetap mendapat Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.

Baca Juga:BERITA POPULER: Iis Dahlia Jadi Bahan Bully Netizen Lantaran Salah Sebut Nama Anak Baim Wong Hingga Bansos Rp300 Ribu Diperpanjang Sampai Juni, Daftar Penerima Berubah?

Syarat penerima bansos

Bansos tunai hanya diberikan kepada masyarakat dengan syarat tertentu.

Sampai pada 11 Mei 2021, penyaluran bansos tunai sudah mencapai 98.39 persen, dengan total penyaluran Rp 11,81 triliun dari pagu anggaran Rp 12 triliun.

Bansos tunai dari Kemensos ini disalurkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Artinya, jumlah penerima bansos tidak berkurang dan tidak ditambah meski ada perpanjangan.

Baca Juga:Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang Hingga Juni 2021, Segera Cek Namamu Termasuk Salah Satu Penerimanya Lewat Langkah ini

Sebelumnya, Kemensos menetapkan syarat penerima bansos tunai, yaitumasyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.

Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS

Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya