GridHype.ID- Kabar gembira, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai Rp 300 ribu hingga Juni 2021.
Awalnya, penyaluran bansos tunai Rp 300 ribu iniberakhir pada April 2021.
Namun, pemerintah menyatakan adanya penambahan alokasi penyaluran dana bansos selama dua bulan, yaitu Mei-Juni 2021.
Ini merupakan bantuan non permanen yang diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Sampai saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui Kemensos pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial Tunai," kata Kemensos dalam akun instagramnya, mengutip Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Berikut cara cek penerima bansos tunai dan cara mencairkannya.
Cara cek penerima bansos
Melansir tribunnews.com, data penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu klik tombol cari data.
Sistem akan mencocokan nama penerima manfaat dan wilayah yang diinput.
Kemudian, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul nama penerima, umur status BST, keterangan, dan periode penyaluran.
Namun apabila bukan penerima bansos, maka akan ada keterangan yang berbunyi "Tidak Terdapat Peserta / PM".
Cara mencairkan bansos
Selanjutnya apabila terdaftar dan nama penerima muncul di cekbansos.kemensos.go.id, maka langkah selanjutnya adalah mencairkan bansos.
Pencairan bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia terdekat, yang merupakan penyalur resmi bansos tunai.
Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:
Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK
Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa
Jika penerima bansos sedang sakit, lanjut usia dan disabilitas berat, maka petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.
Sebagai informasi, tidak ada potongan apapun dalam pencairannya.
Penerima tetap mendapat Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.
Syarat penerima bansos
Bansos tunai hanya diberikan kepada masyarakat dengan syarat tertentu.
Sampai pada 11 Mei 2021, penyaluran bansos tunai sudah mencapai 98.39 persen, dengan total penyaluran Rp 11,81 triliun dari pagu anggaran Rp 12 triliun.
Bansos tunai dari Kemensos ini disalurkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Artinya, jumlah penerima bansos tidak berkurang dan tidak ditambah meski ada perpanjangan.
Sebelumnya, Kemensos menetapkan syarat penerima bansos tunai, yaitumasyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.
(*)