GridHype.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menggelontorkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak.
Bantuan sosial yang diberikan adalan berupa uang tunai.
Yaitu melalui program penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu.
Pemberian bantuan ini awalnya hanya sampai di bulan April 2021.
Namun kemudian pemerintah melanjutkan penyaluran bansos tunai ini hingga 2 bulan mendatang.
Dilansir dari Tribun Bisnis dari siaran pers Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kemenkoppmk.go.id, perpanjangan BST Rp 300 ribu ini untuk pencairan bulan Mei dan Juni 2021.
Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan tiga bantuan sosial (bansos) yang akan cair pada Juni 2021, yaitu BLT Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya, kamu akan dapat melihat apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Dalam situs tersebut, masyarakt bisa dengan mudah mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT Rp 300 ribu, PKH, BPNT, atau malah dua di antaranya.
Juga status keterangan pada bantuan itu, apakah sudah disalurkan atau belum lengkap dengan usia penerima.
Namun dari penelusuran Tribunnews.com hingga berita ini diturunkan, Juni (1/6/2021), data dalam laman cekbansos.kemensos.go.id masih berdasarkan bulan April 2021.
Sehingga perlu untuk ditunggu untuk data penerima bansos tunai dari Kemensos untuk bulan Juni 2021.
Dilansir dari Tribunnews.com, sementara itu, berikut cara mengecek apakah kamu masuk menjadi penerima Bansos Tunai ini.
1. Buka laman atau website cekbansos.kemensos.go.id
2. - Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu klik tombol cari data
Sebagai catatan, sistem ini akan akan mencocokan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database.
Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.
Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT.
(*)