Bansos Tunai Rp 300 Ribu Berakhir Pada Juni 2021, Cek Penerima Bantuan dari Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

Selasa, 01 Juni 2021 | 19:15
Grid Star

Bansos Tunai Rp300 Ribu

GridHype.ID - Memasuki bulan baru, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih mengucurkan dana bantuan sosial (bansos) pada masyarakat.

Bantuan disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19 melaluiProgram Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Bansos Tunai (BST).

Ya, bansos tunai yang sempat dikabarkan berhenti pada April 2021, kini kembali diperpanjang hingga Juni 2021.

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP untuk Mengetahui Apakah Namamu Masuk Dalam Daftar Penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu atau Tidak

Melansir tribunnews.com, besaran bansos tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih sama, yaitu Rp 300 ribu.

Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan dan akan segera disosialisasikan kepada KPM untuk pemanfaatannya.

Dikutip dari Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, alokasi Bantuan Sosial Tunai diperpanjang hingga dua bulan, yaitu Mei-Juni.

Baca Juga: Angin Segar di Juni 2021, Pemerintah Masih Bagikan 5 Bantuan Pada Masyarakat, Mulai dari BLT UMKM, Bansos Tunai Rp 300 Ribu hingga Bantuan Sembako

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta agar data penerima dari semua program bansos yang ada di Kemensos maupun Kemendes PDTT agar diintegrasikan.

"Yang paling penting harus dipastikan pengawasan ketat agar semua bansos benar-benar tersalur ke penerimanya dan dibelanjakan," ucap Menko PMK.

Para penerima bantuan harus menyiapkan kelengkapan data KPM seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, dan tanggal lahir.

Data tersebut nantinya diperlukan untuk pembukaan rekening bansos di bank Himbara.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang hingga Juni 2021, Apakah Bantuannya Sudah Disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat? Cek di Laman Resmi Ini

Muhadjir juga meminta agar semua data penerima program bansos yang ada segera diintegrasikan.

"Yang paling penting harus dipastikan pengawasan ketat agar semua bansos benar-benar tersalur ke penerimanya dan dibelanjakan," ujarnya, dikutip dari laman Kemenkopmk.go.id, Selasa (11/5/2021).

Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Sudah Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Pencairan Dana Bantuannya di Kantor Pos Terdekat

Cara cek penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Masih Terus Dibagikan Pemerintah Hingga Juni 2021, Cek Apakah Kamu Bagian dari Penerima Bantuan dari Kemensos Ini?

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

6. Terakhir, klik tombol "cari".

Baca Juga: Kemensos Perpanjang Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu Hingga Juni Mendatang, Sudahkah Kamu Cek Namamu Masuk Daftar Penerima Bansos?

Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair Lagi tapi 21 Juta Data Penerimanya Dinonaktifkan, Bagaimana dengan Statusmu? Coba Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Bantuan Sembako Mei 2021 Sudah Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima Beserta Pencairan Bantuannya

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com