Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Tahap Ketiga, Pemerintah Masih Tunggu Pengusulan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua dari Para Pelaku Usaha Hingga 28 Juni, Buruan Daftar!

Dwi Purworahayu - Jumat, 28 Mei 2021 | 17:45
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta

Lantas, bagaimana cara mengajukan hingga mengecek BLT UMKM bernilai Rp 1,2 juta tersebut?

Baca Juga: Pemerintah Bagi-bagi Rp 1,2 Juta untuk Tiap Pelaku Usaha Mikro, Buruan Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Secara Online di BRI atau BNI!

Cara daftar BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Yuk Segera Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerimanya

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x