GridHype.ID- Pemerintah masih mengucurkan dana BLT UMKM bagi para pelaku usaha mikroselamapandemi covid-19.
Nantinya, penerima BLT UMKM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.
MelansirKONTAN.CO.ID, BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dana BLT UMKM yang disalurkan pemerintah pun sudah mulai bisa dicairkan.
Namun, penerima BLT UMKM masih menemukan kendala dalam pencairan dana bantuannya.
Seperti rekening penerima BLT UMKM dibekukan oleh pihak bank penyalur.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan pembekuan atau pemblokiran dana BLT UMKM merupakan suatu prosedur keamanan.
"Sebagai prosedur keamanan dan untuk memastikan BPUM diterima oleh penerima yang valid, maka seluruh dana BPUM memang dalam kondisi terblokir di rekening penerima," kata dia.
Kondisi dibekukan tersebut hanya terjadi sampai dengan penerima datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pencairan.
Nantinya untuk membuka dana BPUM yang dibekukan adalah dengan membawa sejumlah dokumen ke kantor BRI. Kelengkapan tersebut yakni e-KTP asli.