GridHype.ID - Tak ada hentinya pemerintah memberikan perhatian pada kelompok pengusaha mikro melalui BLT UMKM.
BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan masyarakat.
BLT UMKM, yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Para pelaku usaha kecil akan mendapatkan BLT UMKM 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta.
Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki seperti yang dilansir dari Kontan.co.id.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.
Tahun 2021 ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Bahkan meski BLT UMKM sudah disalurkan semenjak 2020, hingga kini persoalan terkait bantuan ini masih saja terjadi.
Salah satunya adalah saldo bantuan belum juga diterima meski namanya masuk dalam penerima.
Baca Juga: Yakin Kamu Bakal Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta? Yuk Simak Langkah-langkah Berikut