GridHype.ID - BLT UMKM merupakan strategi pemerintah untuk membantuk masyarakat, utamanya pelaku usaha mikro.
Terlebih di kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, BLT UMKM diharapkan dapat meringankan beban.
Penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran BLT UMKM tahun 2021 berkurang setengah.
Seperti yang diketahui, BLT UMKM tahun 2020 lalu, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Dilansir dari Kontan.co.id, dapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima.
Baca Juga: Yakin Kamu Bakal Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta? Yuk Simak Langkah-langkah Berikut
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.
Tahun 2021 ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut syarat yang berhak menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.