- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan
Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen ini Sebagai Syarat Utama, Apa saja?
- Tidak sedang menerima KUR.
Pertama terkait penerima bantuan apakah masih bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun 2021.
Dilansir dari Kompas.com dari akun twitter @KemenkopUKM, Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Selain itu, untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Sementara itu, masyarakat yang bukan termasuk pelaku usaha mikro belum bisa mendapatkan bantuan.
Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.