Follow Us

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Digunakan untuk Tambahan Modal, Bisakah Masyarakat Bukan Pelaku Usaha Mikro Menerima Bantuan Ini, Berikut Penjelasannya

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 20 Mei 2021 | 07:45
BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk tambahan modal bengkel jok motor, bisa buat apa aja?
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus

BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk tambahan modal bengkel jok motor, bisa buat apa aja?

- Warga Negara Indonesia,

- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen ini Sebagai Syarat Utama, Apa saja?

- Tidak sedang menerima KUR.

Pertama terkait penerima bantuan apakah masih bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun 2021.

Dilansir dari Kompas.com dari akun twitter @KemenkopUKM, Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Baca Juga: Penasaran Kamu Termasuk Target atau Bukan? Buruan Akses Website Ini untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021

Selain itu, untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Sementara itu, masyarakat yang bukan termasuk pelaku usaha mikro belum bisa mendapatkan bantuan.

Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, Kontan.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest