GridHype.ID - Dana BLT UMKM 2021 untuk para pelaku usaha mikro masih terus dikucurkan pemerintah.
Sudah memasuki termin ketiga, dana BLT UMKM Rp 1,2 juta sudah mulai disalurkan ke masing-masing penerima program Banpres BPUM 2021.
Penerima BLT UMKM pun diminta untuk segera mencairkan dana bantuannya.
Baca Juga: Yakin Kamu Bakal Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta? Yuk Simak Langkah-langkah Berikut
Hal ini karena program Banpres BPUM memiliki batas waktu untuk pencairan dananya.
Melansir Tribunnews.com, batas waktu pencairan bagi pelaku usaha penerima BPUM adalah 3 bulan atau 90 hari sejak dana dikreditkan ke rekening penerima.
Hal tersebut diungkapkan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Sehingga batas akhir pencairan setiap penerima akan berbeda satu sama lain," kata Aestika, saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
Sebelum mencairkan dana Banpres BPUM, penerima BLT UMKM akan mendapat pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur, seperti BRI dan BNI.
Meski demikian, nama penerima BLT UMKM juga bisa dicek secara online.
Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen ini Sebagai Syarat Utama, Apa saja?