GridHype.ID - Dana BLT UMKM Rp1,2 juta sudah mulai bisa dicairkan penerima bantuan melalui bank penyalur yang ditunjuk.
Penerima BLT UMKM diminta terlebih dahulu untuk mengecek statusnya sebelum mencaikan dana sebesar Rp1,2 juta di bank.
Jika belum menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha mikro masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran program Banpres 2021.
Melansir KOMPAS.com, pendaftaran atau pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih bisa dilakukan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.
Pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
Bagaimana cara pengajuan BLT UMKM?
Cara Daftar BLT UMKM
Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.