Follow Us

Sambil Nantikan Pemerintah Rilis Waktu Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Statusmu Sebagai Penerima Subsidi Gaji dengan 4 Cara Mudah Ini

Dwi Purworahayu - Sabtu, 22 Mei 2021 | 08:00
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
kompas.com

Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan

GridHype.ID - BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum sempat disalurkan pada 2020 akan dibagikan tahun ini.

Melansir tribunkaltim.co, pemerintah memastikan program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dilanjutkan di tahun 2021.

Namun, pemerintah belum merilis waktu resmi kapan dan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dapat dicairkan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dikabarkan Segera Cair Usai Lebaran, Simak Fakta Berikut!

BLT BPJS Ketenagakerjaan alias bantuan subsidi upah ini ditujukan pada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Meski demikian, subsidi gaji ini tak diberikan kepada semua karyawan yang telah terdaftar pada gelombang 1 dan 2.

Ya, kuota penerima bantuan subsidi upah tahun 2021 terbatas.

Baca Juga: Penasaran dengan Kabar Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Cek 2 Laman Resmi Ini, Ada Informasi Terkait Statusmu Jadi Penerima Subsidi Gaji Atau Tidak

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Usai Lebaran Ini, Apa Kamu Jadi Salah Satu Penerima Bantuannya?

Dia menyebut, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.

Dia menjelaskan, pengajuan ini dilakukan karena tahapan rekonsiliasi data penyaluran BSU 2020 bersama dengan Bank Penyalur telah selesai.

Baca Juga: Subsidi Gaji untuk Karyawan Tertentu Segera Cair, Begini Cara Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

"Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%. Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," kata dia.

Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Mengutip banjarmasinpost.co.id, cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan 4 cara, salah satunya melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/8/2020), berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan lewat 4 metode.

Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan Penerima Bantuan Subsidi Gaji, Catat ini Waktu BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dicairkan

1. Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service)

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca Juga: Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Disalurkan, Simak Persyaratan dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Bagi Pekerja

2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.

Masukkan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu registrasi.

Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbatas, Begini Cara Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker

3. Kirim SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT atau cek saldo bpjs ketenagakerjaan online.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Itulah tadi cara cek saldo bpjs ketenagakerjaan online.

Baca Juga: Paling Ditunggu-tunggu oleh Kaum Pekerja, Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1,2 Juta Cair? Berikut Penjelasannya

4. Datang ke kantor cabang

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.

(*)

Source : Banjarmasinpost.co.id, TribunKaltim.co

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest