GridHype.ID- BLT BPJS Ketenagakerjaansudah tidak disalurkan di tahun 2021.
Namun, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini masih diberikan pada pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah 2020.
Nantinya,subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.
Seperti yang diwartakan kontan.co.id,Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakanpencairan BLTBPJS Ketenagakerjaan hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.
"Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).
Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua termin.
Diketahui pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang di termin pertama Agustus-September 2020.
Sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
Itu berartisebanyak 48.965 pekerja belum menerima bantuan subsidi gaji tersebut.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.
Syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
- Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank aktif.
- Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.
Melansir banjarmasinpost.co.id, cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi.
Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.
(*)