GridHype.ID- Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker alias BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera dicairkan.
Pasalnya, persiapan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah hampir 100 persen selesai.
Namun sayangnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tidak ditujukan untuk semua pekerja.
Melansir banjarmasinpost.co.id, bantuan ini ditujukan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji di tahun 2020 lalu.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi upah ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.
Sebelumnya,Ida Fauziah juga pernah menyebut tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.
Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.
Lantara menurut Jokowi, perekonomian Indonesia bakal kembali pulih di tahun ini.
“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Jokowi.
“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih kembali normal,” imbuhnya.
Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.
Itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.
Sementara itu,pekerja akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 jika memenuhi syarat-syarat berikut:
WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh penerima upah.
Memiliki rekening bank aktif.
Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.
Mengutip TribunKaltim.co, cara untuk mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan NIK KTPbisa dilakukan website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi.
Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.
(*)