GridHype.ID- Kabar gembira, tanda-tanda pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja sudah mulai tampak.
Seperti yang diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi karyawan bergaji di bawah 5 juta.
Namun, tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir TribunKaltim.co,Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan BLT BPJS Ketenagkerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.
BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi upah atau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Menurut Menaker Ida Fauziah, pencairan BLT subsidi upah ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen.
Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).
Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi upah yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.
Pada BLT karyawan gelombang yakni Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang.
Sementara untuk gelombang 2 pada November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.
Sementara itu, mengutip BanjarmasinPost.co.id, berikut ini syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh penerima upah.
Memiliki rekening bank aktif.
Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Bukan karyawan BUMN atau PNS.
(*)