Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Gaji Segera Cair, Ternyata Cuma Pekerja dengan Kriteria Ini yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Minggu, 09 Mei 2021 | 03:15
Tribun Timur

Ilustrasi dana BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta

GridHype.ID- Kabar gembira, tanda-tanda pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja sudah mulai tampak.

Seperti yang diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi karyawan bergaji di bawah 5 juta.

Namun, tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Tak Semua Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Coba Cek Nama Kamu Tercatat Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Gaji Atau Tidak Lewat HP

Melansir TribunKaltim.co,Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan BLT BPJS Ketenagkerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.

BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.

Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.

Baca Juga:Siap-Siap! Persiapan Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Sudah 98,89 Persen, Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Gaji Di Sini

Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi upah atau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.

Menurut Menaker Ida Fauziah, pencairan BLT subsidi upah ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.

Baca Juga:Pemerintah Beri Bantuan Bagi Para Pekerja Lewat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Penerimanya, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen.

Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi upah yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.

Baca Juga:BLT BPJS Ketenagakerjaan Terbatas Bagi Para Pekerja, Yuk Cek Namamu Masuk Daftar Penerima Atau Tidak dengan 4 Cara Mudah Ini

Pada BLT karyawan gelombang yakni Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang.

Sementara untuk gelombang 2 pada November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.

Baca Juga:Subsidi Gaji Terbatas Bagi Para Pekerja, Benarkah Bantuan Cair Usai Lebaran 2021? Begini Cara Cek Nama Penerima BLT

Sementara itu, mengutip BanjarmasinPost.co.id, berikut ini syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga:Nasibnya Sama dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan, BST Rp 300 Ribu Tidak Dilanjutkan, Berikut Penjelasannya

Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh penerima upah.

Memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga:Kuota Bantuan Subsidi Gaji Terbatas, Begini Cara Cek Apakah Nama Kamu Masuk dalam Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Modal NIK dan Nama Orangtua

Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Baca Juga:Kuota Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbatas, Coba Cek Nama Kamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan di Sini

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Banjarmasinpost.co.id, TribunKaltim.co