GridHype.ID - Pemerintah hingga kini masih belum menyalurkan dana bantuan subsidi upah alias BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk para pekerja yang memiliki upah dibawah Rp 5 juta per bulan.
Meski begitu, tak semua pekerja dengan kriteria tersebut dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Melansir TRIBUN-TIMUR.COM, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dicairkan untuk penerima bantuan yang belum mendapatkan BLT di termin sebelumnya.
Artinya tidak semua yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 1 dan 2 yang lalu, akan menerima di 2021.
Sambil menanti penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah, simak fakta lain terkait bantuan subsidi gaji untuk para pekerja berikut.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Usai Lebaran Ini, Apa Kamu Jadi Salah Satu Penerima Bantuannya?
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut beberapa syarat penerima bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank aktif.
6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Persiapan penyaluran bantuan hampir 100 persen.
Hingga saat ini persiapan penyaluran BLT BPJS 2021 dikabarkan sudah mencapai 98,89 persen.
Hal itu seperti disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia beberapa waktu lalu.
Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.
Nantinya setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.
Cair setelah lebaran
Mengutip dari Banjarmasin Post, setelah para pegawai menerima tunjangan hari raya (THR) 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan menyusul dicairkan.
Seperti diketahui, pemerintah masih memiliki utang sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Di 2021 dipastikan sisa utang itu akan ditunaikan mengingat persiapan penyaluran bantuannya sudah hampir 100 persen.
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi.
Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.
(*)