GridHype.ID- Paling dinanti-nanti para pekerja, berikut kabar terbaru terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
BLT BPJS Ketenagakerjaan alias subsidi gaji ini ditujukan bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Namun, tak semua pekerja dengan kriteria tersebut menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Melansir TRIBUN-TIMUR.COM, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dicairkan untuk penerima bantuan yang belum mendapatkan BLT di termin sebelumnya.
Pencairan bantuan yang juga disebut bantuan subsidi upah ini bersifat terbatas.
Artinya tidak semua yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 1 dan 2 yang lalu, akan menerima di 2021.
Mengutip dari Banjarmasin Post, setelah para pegawai menerima tunjangan hari raya (THR) 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan menyusul dicairkan.
Seperti diketahui, pemerintah masih memiliki utang sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Di 2021 dipastikan sisa utang itu akan ditunaikan.
Persiapan penyaluran bantuannya pun dikabarkan sudah 98,89 Persen.
Dengan demikian pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebentar lagi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.
Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.
Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memeberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.
Itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut beberapa syarat penerima bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank aktif.
6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.
(*)