GridHype.ID - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sudah dekat.
Namun, subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.
Hal ini karena BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 merupakan bantuan lanjutan yang belum tersalurkan di tahun 2020.
Seperti yang diwartakan kontan.co.id,Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakanpencairan BLTBPJS Ketenagakerjaan hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.
"Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).
Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua termin.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir stimulus dari pemerintahini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai BUMN.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick.
Diketahui pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang di termin pertama Agustus-September 2020.
Sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.