GridHype.ID - Para karyawan swasta atau pekerja menjadi pihak yang juga mendapat bantuan dari pemerintah.
Ya, melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini menyasar bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pemerintah sudah memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada penerimabantuan sejak 2020.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pada pekerja di tahun 2020 namun belum 100 persen dicairkan.
Dilansir dari Kompas.com, Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.
Di awal tahun 2021, pemerintah berencana menghapuskan bantuan subsidi upah ini dan dialihkan untuk program kartu prakerja.