Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Sunat THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja, Sri Mulyani Alokasikan Dana Untuk Program Kartu Prakerja dan BLT Masyarakat Miskin

Nabila Nurul Chasanati - Minggu, 02 Mei 2021 | 12:45
Ilustrasi THR PNS
Tribun Kaltim

Ilustrasi THR PNS

GridHype.ID - Pemerintah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk pemberian bantuan pada masyarakat.

Beragam bantuan dari pemerintah ini meliputi PKH, Program kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai, BLT UMKM dan masih banyak lagi.

Hal ini membuatMenteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR untuk PNS, TNI dan Polri akan dibayarkan tanpa tunjangan Kinerja.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Keluarkan Surat Edaran Soal THR untuk Karyawan, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Justru Kecewa Lantaran Hal Ini

Dilansir dari Kompas.com, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.

Dia mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Baca Juga: Dinantikan oleh Para Pegawai, Pemerintah Pastikan Tak akan Ada Tukin untuk THR PNS 2021

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Baca Juga: Kelewat Sayang, Punya Pacar Tajir Artis Pendatang Baru Ini Dapat THR Mobil Mewah!

Sri Mulyani lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin.

Sebab, APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Maka itu, dana dalam APBN harus dibagi-bagi untuk pihak lain yang masih membutuhkan dukungan fiskal, seperti masyarakat miskin dan rentan.

Baca Juga: Pantas Jadi Incaran, Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS Bakal Terima Bantuan Pulsa Senilai Rp 200 Ribu

"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengakui, ada beberapa pos pengeluaran yang harus didanai APBN, meski sebelumnya pos pengeluaran itu tidak ada dalam anggaran. Misalnya saja untuk Kartu Prakerja.

Sebelumnya, pemerintah hanya menganggarkan dana untuk Kartu Prakerja Rp 10 triliun.

Baca Juga: Padahal Namanya Sudah Tercantum Sebagai Penerima BLT UMKM tapi Belum Terima SMS Pemberitahuan, Coba Pakai Cara dari Kemenkop Ini

Namun, anggaran ditambah menjadi Rp 20 triliun. Bendahara negara ini juga menganggarkan bantuan/subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar.

Lalu bantuan langsung tunai (BLT) seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan imbal jasa penjaminan UMKM.

"Oleh karena itu memang beberapa pos dilakukan refocusing. Namun komitmen pemerintah dalam rangka memberikan THR bagi ASN, TNI/Polri pada Idul Fitri tetap dipenuhi dengan pemberian THR," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Tak Hanya BLT, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik dengan Besaran Berbeda Tiap Golongan, Begini Cara Mendapatkan Subsidinya

Tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 699,43 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di dalamnya terdapat anggaran dalam bentuk perlindungan sosial Rp 150,3 triliun, yang disalurkan untuk PKH Rp 28,7 triliun, bantuan sembako Rp 45,1 triliun, BST Rp 12 triliun, dan dana desa Rp 14,4 triliun.

Dana PEN juga antara lain diberikan untuk mendukung kinerja sejumlah perusahaan BUMN.

Baca Juga: Angin Segar Jelang Lebaran, Pemerintah Siapkan BLT Dana Desa 2021, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan

Sementara alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

"Kebijakan ini diharapkan akan menjadi salah satu faktor pendorong konsumsi masyarakat, sehingga dapat membantu akselerasi pemulihan ekonomi," pungkas Sri Mulyani.

Sementara itu dilansir dari KompasTV, muncul petisi PNS yang menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Jokowi karena kecewa soal THR dan gaji ke-13 yang diberikan tanpa tunjangan kinerja.

Baca Juga: Masuk Bulan Baru, ini Dia 4 Jenis Bantuan yang Balal Cair di Bulan Mei 2021, Begini Cara Mudah Cek Nama Kamu Jadi Salah Satu Penerimanya

Petisi online ini berada di change.org berjudul "THR & Gaji ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti tahun 2019"

Petisi ini diinisiasi oleh seseorang bernama Romansyah H. Hingga Sabtu, 1 Mei 2021 pagi sudah ada lebih dari 12 ribu orang yang menandatangani petisi ini.

Dalam petisi ini, Romansyah menilai pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani berbeda dengan janji yang sebelumnya disampaikan pemerintah pada Agustus 2020.

Baca Juga: Segera Jadi Bagian dari 12,8 Juta Orang Terima Bantuan Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mudah Daftar BLT UMKM Secara Online

"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja. Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," tulis Romansyah.

Selain itu, Ia juga meminta agar Jokowi meninjau kembali kebijakan ini.

(*)

Source :Kompas.comKompasTV

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x