GridHype.ID - Tak hanya bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah pada masyarakat.
Bantuan berupa subsidi listrik juga turut diberikan pada pemerintah.
Berbeda dari sebelumnya, subsidi kali ini berupa diskon tarif listrik dengan besaran yang berbeda di setiap golongan.
Dilansir dari Kompas.com, kebijakan ini mulai berlaku pada periode April-Juni 2021.
Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA, besaran diskon tarif listrik adalah 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Sementara pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, diberikan diskon sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Pelanggan industri, bisnis, dan sosial akan mendapatkan pembebasan biaya atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.
Dilansir dari GridStar.ID, cara mendapatkan subsidi listrik ini cukup mudah.
Untuk pelanggan listrik pasca bayar, subsidi listrik diberikan secara langsung dengan memotong tagihan listrik pelanggan.