Pemberian stimulus listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.
Pada triwulan 1 (Januari-Maret 2021) pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 4,66 triliun untuk stimulasi listrik.
Besaran diskon listrik Besaran stimulus listrik periode April-Juni 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berikut rinciannya:
1. Pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil 450 VA Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 Volt Ampere (VA), diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya abonemen Pembebasan biaya beban abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
(*)