GridHype.ID - Berbagai upaya pemerintah lakukan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Salah satunya dengan memberikan bantuan sosial.
Apalagi ketika menjelang hari raya Lebaran seperti ini, pemerintah akan memberikan bantuan sosial.
Tujuan pencairan jelang lebaran ini adalah untuk menggenjot daya beli dan konsumsi masyarakat.
Dilansir dari Kompas.com, Selama pandemi Covid-19, dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.
Salah satu bentuk pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial melalui BLT Dana Desa.
Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa dan cara cek di sid.kemendesa.go.id?
Syarat untuk mendapatkan bantuan dana desa
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT.