Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
Dalam proses pendataan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Cara cek penerima
Untuk mengetahui apakah termasuk dalam penerima manfaat BLT Dana Desa, dapat dilakukan dengan langkah berikut:
1. Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id,