2. Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa,
3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa,
4. Ketika nama desa, kemudian enter,
5. Setelah muncul nama desa, pulih BLT DD pada menu,
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat.
Sebagai catatan, dimungkinkan adanya perubahan nama dan alamat pada penerima BLT Dana Desa sesuai hasil musyawarah desa.
Sanksi
Jika pemerintah desa tidak melaksanakan BLT Dana Desa selama 12 bulan Tahun Anggaran 2021, maka dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen pada Tahun Anggaran 2022.
Namun, pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.