GridHype.ID - Pemerintah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk pemberian bantuan pada masyarakat.
Beragam bantuan dari pemerintah ini meliputi PKH, Program kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai, BLT UMKM dan masih banyak lagi.
Hal ini membuatMenteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR untuk PNS, TNI dan Polri akan dibayarkan tanpa tunjangan Kinerja.
Dilansir dari Kompas.com, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.
Dia mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
Baca Juga: Dinantikan oleh Para Pegawai, Pemerintah Pastikan Tak akan Ada Tukin untuk THR PNS 2021
THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Sementara THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.
Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Baca Juga: Kelewat Sayang, Punya Pacar Tajir Artis Pendatang Baru Ini Dapat THR Mobil Mewah!