Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Sunat THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja, Sri Mulyani Alokasikan Dana Untuk Program Kartu Prakerja dan BLT Masyarakat Miskin

Nabila Nurul Chasanati - Minggu, 02 Mei 2021 | 12:45
Ilustrasi THR PNS
Tribun Kaltim

Ilustrasi THR PNS

Tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 699,43 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di dalamnya terdapat anggaran dalam bentuk perlindungan sosial Rp 150,3 triliun, yang disalurkan untuk PKH Rp 28,7 triliun, bantuan sembako Rp 45,1 triliun, BST Rp 12 triliun, dan dana desa Rp 14,4 triliun.

Dana PEN juga antara lain diberikan untuk mendukung kinerja sejumlah perusahaan BUMN.

Baca Juga: Angin Segar Jelang Lebaran, Pemerintah Siapkan BLT Dana Desa 2021, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan

Sementara alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

"Kebijakan ini diharapkan akan menjadi salah satu faktor pendorong konsumsi masyarakat, sehingga dapat membantu akselerasi pemulihan ekonomi," pungkas Sri Mulyani.

Sementara itu dilansir dari KompasTV, muncul petisi PNS yang menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Jokowi karena kecewa soal THR dan gaji ke-13 yang diberikan tanpa tunjangan kinerja.

Baca Juga: Masuk Bulan Baru, ini Dia 4 Jenis Bantuan yang Balal Cair di Bulan Mei 2021, Begini Cara Mudah Cek Nama Kamu Jadi Salah Satu Penerimanya

Petisi online ini berada di change.org berjudul "THR & Gaji ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti tahun 2019"

Petisi ini diinisiasi oleh seseorang bernama Romansyah H. Hingga Sabtu, 1 Mei 2021 pagi sudah ada lebih dari 12 ribu orang yang menandatangani petisi ini.

Dalam petisi ini, Romansyah menilai pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani berbeda dengan janji yang sebelumnya disampaikan pemerintah pada Agustus 2020.

Baca Juga: Segera Jadi Bagian dari 12,8 Juta Orang Terima Bantuan Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mudah Daftar BLT UMKM Secara Online

Source :Kompas.comKompasTV

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x