Follow Us

Pemerintah Sunat THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja, Sri Mulyani Alokasikan Dana Untuk Program Kartu Prakerja dan BLT Masyarakat Miskin

Nabila N C - Minggu, 02 Mei 2021 | 12:45
Ilustrasi THR PNS
Tribun Kaltim

Ilustrasi THR PNS

Sri Mulyani lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin.

Sebab, APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Maka itu, dana dalam APBN harus dibagi-bagi untuk pihak lain yang masih membutuhkan dukungan fiskal, seperti masyarakat miskin dan rentan.

Baca Juga: Pantas Jadi Incaran, Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS Bakal Terima Bantuan Pulsa Senilai Rp 200 Ribu

"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengakui, ada beberapa pos pengeluaran yang harus didanai APBN, meski sebelumnya pos pengeluaran itu tidak ada dalam anggaran. Misalnya saja untuk Kartu Prakerja.

Sebelumnya, pemerintah hanya menganggarkan dana untuk Kartu Prakerja Rp 10 triliun.

Baca Juga: Padahal Namanya Sudah Tercantum Sebagai Penerima BLT UMKM tapi Belum Terima SMS Pemberitahuan, Coba Pakai Cara dari Kemenkop Ini

Namun, anggaran ditambah menjadi Rp 20 triliun. Bendahara negara ini juga menganggarkan bantuan/subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar.

Lalu bantuan langsung tunai (BLT) seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan imbal jasa penjaminan UMKM.

"Oleh karena itu memang beberapa pos dilakukan refocusing. Namun komitmen pemerintah dalam rangka memberikan THR bagi ASN, TNI/Polri pada Idul Fitri tetap dipenuhi dengan pemberian THR," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Tak Hanya BLT, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik dengan Besaran Berbeda Tiap Golongan, Begini Cara Mendapatkan Subsidinya

Source : Kompas.com, KompasTV

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest