Follow Us

Klik Link bit.ly/bpumdepok2021 Untuk Mendapatkan Bantuan UMKM di Depok, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Nabila N C - Senin, 26 April 2021 | 17:45
Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT
Tribunnews.com

Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT

GridHype.ID - Pemerintah sudah siapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk diberikan para pelaku UMKM.

Bantuan Langsung Tunai ini akan menyasar ke 12,8 juta pelaku UMKM.

Seperti yang diketahui, pemerintah memberikan bantuan pada pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sudah Pernah Terima Bantuan Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lagi? Begini Penjelasannya

Hal ini dilakukan lantaran pelaku UMKM merupakan pihak yang terdampak dari wabah Covid-19.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.

Untuk pemerintah daerah Depok membuka akses pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta ini pada warganya.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Klik Laman Website banprebpum.id Untuk Cek Kamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI Atau Tidak

Dilansir dari Kompas.com, Program itu juga dapat diakses oleh warga Depok, Jawa Barat.

Pemerintah Kota Depok sudah menyiapkan mekanisme pendaftarannya.

"Untuk tahap satu batas pendaftaran dibuka sampai 28 April," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan, dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok.

Baca Juga: Kuota Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbatas, Coba Cek Nama Kamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan di Sini

"Isi data sesuai kondisi sebenarnya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021," ujarnya.

Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan BLT UMKM di Depok ini.

1. Berstatus WNI,

2. Memiiki KTP elektronik,

Baca Juga: Coba Cek Namamu Apa Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Banpres Rp 1,2 Juta, Klik Laman Banpresbpum.id di BNI, Jangan Lupa Siapkan KTP

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM,

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI dan Polri ataupun pegawai BUMN atau BUMD,

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM), Berikut Link Pendaftaran BLT UMKM per Kecamatan di Jakarta

6. Menyertakan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),

7. Berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.

(*)

Source : KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular