"Isi data sesuai kondisi sebenarnya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021," ujarnya.
Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan BLT UMKM di Depok ini.
1. Berstatus WNI,
2. Memiiki KTP elektronik,
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM,
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI dan Polri ataupun pegawai BUMN atau BUMD,
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),
6. Menyertakan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
7. Berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.
(*)