Follow Us

Klik Link bit.ly/bpumdepok2021 Untuk Mendapatkan Bantuan UMKM di Depok, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Nabila N C - Senin, 26 April 2021 | 17:45
Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT
Tribunnews.com

Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT

"Isi data sesuai kondisi sebenarnya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021," ujarnya.

Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan BLT UMKM di Depok ini.

1. Berstatus WNI,

2. Memiiki KTP elektronik,

Baca Juga: Coba Cek Namamu Apa Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Banpres Rp 1,2 Juta, Klik Laman Banpresbpum.id di BNI, Jangan Lupa Siapkan KTP

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM,

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI dan Polri ataupun pegawai BUMN atau BUMD,

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM), Berikut Link Pendaftaran BLT UMKM per Kecamatan di Jakarta

6. Menyertakan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),

7. Berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.

(*)

Halaman Selanjutnya

Source : KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest