Sebagai keterangan, Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, tidak semua akan mendapatkannya lagi.
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
Selain itu, Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Terlepas dengan banyaknya informasi terkait BLT UMKM, banyak pula yang masih bertanya-tanya terkait bantuan sosial ini.
Dilansir dari Kompas.com, BLT UMKM diberikan bagi setiap pelaku usaha mikro yang penghasilan dan usahanya terdampak akbibat pandemi.
Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,