- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan
- Tidak sedang menerima KUR.
Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Apakah lembaga pengusul boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan?
Tidak. Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.
Apakah program BLT UMKM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?
Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina atau ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.
(*)